A. Tujuan pengawasan.
Pengawasan sekolah secara umum bertujuan untuk :
- Melakukan pembinaan terhadap guru dan/atau kepala sekolah di sekolah binaan
- Melakukan pemantauan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan di sekolah binaan untuk selanjutnya melaksanakan tindak lanjut atas hasil pemantauan.
- Melakukan penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan kinerja kepala sekolah, serta memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan kepala sekolah.
- Melakukan pembimbingan dan pelatihan kepada guru dan/atau kepala sekolah dalam bidang akademik dan manajerial.
- Sedang program pengawasan ini disusun dengan mempunyai beberapa tujuan, antara lain:
- Sebagai pedoman umum dalam menjalankan tugas pengawasan di sekolah binaan, sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pengawas
- Sebagai acuan dalam rangka mengembangkan sikap positif dalam mencermati setiap keadaan atau kondisi sekolah binaan
- Sebagai acuan untuk menyamakan persepsi berbagai pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan agar dapat menjalankan tugasnya masing-masing melalui alur yang konstruktif
- Untuk mendukung dan sekaligus penunjang dan sebagai pedoman dalam membantu kepala sekolah, para guru, staf Tata Usaha, dan seluruh pemangku kepentingan sekolah dalam melaksanakan visi, misi dan tujuan sekolah.
- Sebagai rambu-rambu (target) umum dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan di sekolah.
- Sebagai acuan dalam melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadaop penyelenggaraan pendidikan di sekolah, serta sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan pembinaan selanjutnya
- Sebagai pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebagai bahan menyusun laporan hasil kepengawasan , baik untuk setiap sekolah maupun untuk seluruh sekolah binaan.
B. Sasaran dan strategi pengawasan
Sasaran pengawasan Tahun 2023 adalah sebanyak 52 orang guru yang terdiri dari guru kelas dan guru mata pelajaran. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah, maka sasaran dan target pengawasan dapat dijelaskan sebagzi berikut
- Sasaran pengawasan sekolah adalah guru, kepala sekolah dan sekolah.
- Target pengawasan adalah :
- Semua guru yang melaksanakan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian pendidikan.
- Semua guru yang terampil dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran serta menilai kemajuan belajar peserta didik.
- Kepala sekolah dan staf sekolah memahami tugas pokok dan tanggung jawabnya.
- Kepala sekolah yang telah melaksanakan 8 standar nasional pendidikan.
- Meningkatnya kualitas administrasi sekolah.
- Meningkatnya kemampuan kepala sekolah dalam melaksanakan pengelolaan sekolah.
C. Strategi/metode pengawasan
Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengawasan sekolah sangat bervariasi, bergantung kepada situasi dan kondisi yang dihadapi pada saat melaksanakan pengawasan. Secara garis besar dapat uraikan sebagai berikut:
- Observasi langsung, yaitu pengawas secara langsung mengamati objek pengawasan
- Wawancara baik secara langsung maupun berbasis ICT dimaksudkan untuk memperoleh data/informasi yang lebih akurat
- Kunjungan kelas dilakukan pengawas khususnya untuk memperoleh ga/mbaran nyata tentang proses pembelajaran, baik melalui supervisi kelas maupun supervisi klinis.
- Dengar pendapat diperlukan bila menghadapi permasalahan tertentu di sekolah binaan, dimaksudkan untuk memperoleh masukan yang lebih lengkap dan akurat tentang permasalah yang sedang dibahas/dihadapi.
- Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk membekali guru, kepala sekolah atau tenaga kependidikan lainnya sesuai situasi dan kebutuhan.
- Workshop diadakan sesuai kebutuhan sekolah binaan, dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan SDM di sekolah binaan.
- Sharing hampir serupa dengan dengar pendapat, hanya penekanannya lebih kepada upaya untuk berbagi pengalaman dan pendapat, tidak harus ada kasus khusus di sekolah. Sharing bisa dilakukan kapan saja dan dengan media yang lebih luas.
- Studi dokumen dimaksudkan untuk memperoleh gambaran nyata dan bukti fisik/ autentik tentang keterlaksanaan suatu kegiatan.
D. Alur Kegiatan Pengawasan
Alur kegiatan pengawasan merupakan rangkaian kegiatan pengawasan untuk memberikan bantuan dan bimbingan kepada kepala sekolah dan guru agar termotivasi melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dalam bidang akademik dan manajerial dengan cara memilih pendekatan, metoda, dan teknik supervisi yang tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Alur Kegiatan Pengawasan Sekolah dapat dilihat pada skema di bawah ini :
Kegiatan pengawasan sekolah diawali dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun sebelumnya. Program kerja pengawasan yang ditetapkan merupakan tindak lanjut hasil pengawasan periode sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, dilaksanakan kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaannya. Pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari setiap sekolah dan dari semua sekolah binaan. Berdasarkan hasil analisis data, disusun laporan hasil pengawasan yang menggambarkan sejauh mana keberhasilan tugas pengawas dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan di sekolah binaannya. Merupakan tahap akhir dari satu siklus kegiatan pengawasan sekolah adalah menetapkan tindak lanjut untuk program pengawasan tahun berikutnya. Tindak lanjut pengawasan diperoleh berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengawasan dalam satu periode.
Dari alur kegiatan pengawasan terdiri atas dirinci sebagai berikut :
- Tahap Persiapan, meliputi menyiapkan instrumen dan menyiapkan jadwal bersama,
- Tahap Pelaksanaan, yaitu pelaksanaan observasi supervisi baik secara langsung maupun tidak langsung,meiputi pembinaan guru/kepsek, pemantauan 8 (delapan) SNP, menilai inerja guru/kepsek, dan pembimbingan /pelatihan.
- Tahap Pelaporan, meliputi: mengidentifikasi hasil pengamatan pada saat observasi, menganalisis hasil pengawasan, mengevaluasi bersama pengawasan Manajerial dan pengawasan Akademik antara pengawas dengan kepala sekolah dan guru, dan membuat catatan hasil pengawasan yang didokumentasikan sebagai laporan,
- Tahap Tindak lanjut, meliputi: mendisukusikan dan membuat solusi bersama, memberitahukan hasil pelaksanaan pengawasan manajerial dan akademik, dan mengkomunikasikan hasil pelaksanaan pengawasan manajerial dan akademik kepada kepala sekolah dan guru.
E. Ruang Lingkup Pengawasan
Pengawasan yang dilaksanakan pengawas sekolah pada sekolah binaan pada dasarnya adalah tindakan atau kegiatan pengawas sekolah dalam membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.
Ruang lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas sekolah dalam pengawasan meliputi kepengawasan akademik dan kepengawasan manajerial terdiri atas:
- Kepengawasan Akademik
- Pembinaan guru.
- Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah terdiri atas: Standarisi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian pendidikan.
- Penilaian kinerja guru.
- Pembimbingan dan pelatihan professional guru.
- Penilaian Kinerja Guru Pemula dalam program Induksi Guru Pemula (berkaitan dengan pemberlakuan Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya).
- Pengawasan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula.
- Kepengawasan manajerial terdiri dari:
- Pembinaan Kepala sekolah.
- Pemantauan pelaksanaan standard nasional pendidikan yang terdiri atas: standard pendidik dan tenaga kependidikan, standard pengelolaan, standard sarana dan prasana,serta standard pembiayaan.
- Penilaian kinerja kepala sekolah.
Kegfiatan-kegiatan di atas menjadi fokus utama pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah pada sekolah binaannya masing-masing dan dalam mata pelajaran yang menjadi keahliannya.
F. Tujuan dan manfaat Program Pengawasan
- Tujuan
- Sebagai acuan bagi Tim Divisi Pendidikan dalam melaksanakan tugas pembinaan.
- Sebagai acuan bagi Tim Divisi Pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan supervisi akademik dan manajerial di sekolah.
- Sebagai acuan dalam melaksanakan Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan
- Sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian kinerja Kepala Sekolah dan Guru
- Sebagai acuan dalam melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional guru dan kepala sekolah
2. Manfaat
a. Manfaat bagi guru
- Dapat meningkatkan keterampilan mengajar guru
- Dapat meningkatkan motivasi dan hasil belajar peserta didik
- Dapat meningkatkan kompetensi guru dalam pengelolaan pembelajaran dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran
- Dapat meningkatkan minat untuk melakukan penelitian tindakan kelas/publikasi ilmiah, inovasi dan pengembangan diri.
b. Manfaat bagi Kepala Sekolah
- Dapat Meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah dalam melaksanakan pengelolaan sekolah
- Pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan dapat dipantau setiap tahun
- Hasil Penilaian Kinerja guru dan kepala sekolah dapat memberikan umpan balik (feedback) untuk bahan pertimbangan Yayasan yang berkaitan dengan karier dan status kepegawaian