6 October 2024

Yayasan Islam Nurul Madinah

Al-Madinah Pekanbaru

Penilaian Kinerja Guru

A. Pengertian PK Guru
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru
adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir,
kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan
pemantauan.
Pelaksanaan tugas utama guru tentunya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang
guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pendidik profesional. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi
yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru
sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta
didik dan pelaksanaan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan
fungsi sekolah/madrasah.
PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi
kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap
penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan PK
Guru memiliki dua fungsi yaitu; (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2)
digunakan untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.

B. Tujuan PK Guru
PK Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan
    pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang
    relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara
    profesional.
  3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka
    kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
    pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
    dilakukannya pada tahun berjalan.
  4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai
    guru pembelajar

C. Prinsip Pelaksanaan PK Guru
PK Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Obyektif
    Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam
    melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan
    dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
  2. Adil
    Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan
    guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
  3. Akuntabel
    Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan
    bukti dalam proses pengendalian.
  4. Transparan
    Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang
    berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai,
    bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
  5. Partisipatif
    Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan
    persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif
    guru dalam proses tersebut.
  6. Terukur
    Proses penilaian PK Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan
    dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
  7. Komitmen
    Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan
    sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga
    tujuan PK Guru terwujud.
  8. Berkelanjutan
    Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya

D. Komponen
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat)
kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan
dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan
karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru
dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru
mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.
Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan
konseling.
Penyempurnaan instrument PK Guru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa
peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini
dan Guru Pendidikan khusus.
Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK. Tugas utama guru
Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
pembelajaran pendidikan khusus. Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan
tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan
kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/ madarasah.

E. Waktu Pelaksanaan
PK Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
  2. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk
    tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
  3. PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran.
    Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember
    karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai
    (CSKP).
  4. PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
    a. guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
    b. Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
    kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian)
    hanya satu semester.

F. Perangkat PK Guru
Perangkat yang diperlukan pada proses PK Guru di sekolah/ madrasah meliputi dokumen
sebagai berikut:

  1. Pedoman Pengelolaan PK Guru.
  2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru meliputi :
    a. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Klas/Mapel (Lampiran 1).
    b. Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK (Lampiran 2).
    c. Instrumen Penilaian Kinerja Guru TIK (Lampiran 3).
    d. Instrumen Penilaian Kinerja Guru PAUD (Lampiran 4).
    e. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Pendidikan Khusus (Lampiran 5).
    f. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan (Lampiran 6).
  3. Suplemen Instrumen meliputi :
    a) Suplemen Instrumen Guru Mapel/Klas yang terdiri dari:
    • Instrumen Penilaian Oleh Teman sejawat.(Lampiran MP1).
    • Instrumen Penilaian oleh Orangtua .(Lampiran MP2).
    • Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik .(Lampiran MP3).

  4. b) Suplemen Instrumen Guru BK :
    • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran BK1).
    • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran BK2).
    • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran BK3).

  5. c) Suplemen Instrumen Guru TIK :
    • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran TIK1).
    • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran TIK2).
    • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran TIK3).

  6. d) Suplemen Instrumen Guru PAUD meliputi :
    • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PAUD1).
    • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PAUD2).
    • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PAUD3).

  7. e) Suplemen Instrumen Guru Pendidikan Khusus (PK) meliputi :
    • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PK1).
    • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PK2).
    • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PK3).

  8. f) Suplemen Instrumen Guru Produktif meliputi :
    • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran SMK1).
    • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran SMK2).
    • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran SMK3).
    • Instrumen Penilaian DU/DI (Lampiran SMK4).

  9. g) Suplemen Instrumen Kepala Sekolah meliputi :
    • Instrumen Penilaian GuruTeman Sejawat (Lampiran KS1).
    • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran KS2).
    • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran KS3).
    • Instrumen Kehadiran (Lampiran 7).
    • Laporan Kendali PK Guru (Lampiran 8

PENUTUP

  1. PK Guru dilaksanakan untuk mengidentifikasi tingkat kualitas kinerja guru dalam
    melaksanakan tugas utamanya, untuk guru mata pelajaran/kelas mencakup merencanakan,
    melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan serta tingkat kualitas kinerja
    guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain hal
    tersebut,
  2. PK Guru digunakan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kemampuan
    profesionalisme dan kompetensinya sebagai pendidik profesional.
  3. Hasil PK Guru selanjutnya digunakan untuk membantu guru dalam meningkatkan
    pengetahuan dan keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai keperluan melalui kegiatan
    Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP). Dengan demikian,
  4. Guru diharapkan akan mampu berkontribusi secara optimal dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran/pembimbingan dan sekaligus membantu guru dalam pengembangan karirnya sebagai seorang yang profesional.
  5. PK Guru merupakan bagian dari proses untuk meyakinkan semua pihak bahwa setiap guru
    adalah seorang profesional yang sangat memperhatikan peserta didik untuk memperoleh
    kesempatan terbaik agar dapat berkembang sesuai kapasitas dan potensi masing-masing.
  6. Pelaksanaan PK Guru yang terintegrasi dengan PPGP akan menciptakan guru yang
    profesional dan mampu membangkitkan minat peserta didik untuk menguasai ilmu
    pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh untuk
    berkompetisi di era global.

Cara Menilai

  1. Pengamatan : Suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan melalui
    pengamatan langsung terhadap cara kerja guru pada saat menyampaikan
    materi pembelajaran atau pembimbingan di kelas kepada peserta didik.
    Pengamatan terdiri dari sebelum pengamatan, selama pengamatan dan
    setelah pengamatan.
  2. Pemantauan: Suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan terhadap
    kegiatan guru selain pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan misalnya
    kehadiran guru di kelas, laporan layanan dan bimbingan konseling terkini
    dan disampaikan tepat waktu bagi guru BK, kehadiran guru di sekolah,
    pelayanan terhadap orang tua peserta didik dan lain- lain.