22 October 2024

Yayasan Islam Nurul Madinah

Al-Madinah Pekanbaru

Penilaian Kinerja (PK)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Kompetensi Guru meliputi:

  1. Kompetensi pedagogik guru adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
  2. Kompetensi profesional guru adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola proses belajar mengajar sehingga tercipta proses pembelajaran yang berkualitas, efektif, dan efisien. Kemampuan mengelola pembelajaran oleh seorang guru didukung oleh pengelolaan kelas, penguasaan materi belajar, strategi mengajar, dan penggunaan media belajar.
  3. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. Guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi:
    • berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat,
    • menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
    • bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik,
    • bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
  4. Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa serta menjadi teladan dan berakhlak mulia. Berikut subkompetensi dalam kompetensi kepribadian:
    • Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yaitu bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial, memiliki rasa bangga sebagai guru serta memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma.
    • Memiliki kepribadian yang dewasa, yaitu menampilkan kemandirian dengan bertindak sebagai pendidik dan memiliki semangat kerja sebagai guru.
    • Memiliki kepribadian yang arif dengan bertindak berdasarkan kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta bertindak dan memiliki pola pikir yang terbuka
    • Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu memiliki perilaku yang disegani dan memberikan berpengaruh positif terhadap peserta didik.
    • Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan, yaitu dengan bertindak sesuai dengan norma agama dan berperilaku yang layak diteladani peserta didik.
  5. Kompetensi spiritual merupakan kemampuan guru untuk mengaitkan keilmuannya dengan ajaran agama yang diyakininya sehingga ilmu yang dimilikinya menjadi lebih bermakna dalam kehidupan sehari-hari.
    • Guru-guru di Yayasan Islam Nurul Madinah wajib memiliki pemahaman agama sesuai dengan Quran dan Sunnah sebagaimana pemahaman para sahabat dan salafussholeh.